Bapemperda DPRD Bengkalis Bahas Perubahan Propemperda dan Ranperda 2025
RIAU24.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin 1 September 2025 kemarin di Ruang Banmus.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Erwan, dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bengkalis.
Erwan menegaskan pentingnya kesiapan dalam pembentukan Ranperda agar setelah disahkan dalam paripurna dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Selaku Ketua Bapemperda, kami mendukung pembentukan Ranperda ini berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan SOTK yang dipaparkan menjadi harapan bersama agar berjalan baik tanpa kendala di kemudian hari,” tegas Erwan.
Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Mohammad Fendro Arrasyid, menyampaikan bahwa pengajuan perubahan Propemperda dilakukan karena minimnya anggaran dan pelaksanaan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan penggabungan (merger) beberapa dinas dan kantor ke dalam satu OPD.