FITRA Riau: Temuan BPK Soal Insentif Sekda Riau Harus Ditindaklanjuti
RIAU24.COM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menanggapi serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terkait penerimaan insentif oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau pada tahun 2024. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, Sekda Riau diketahui menerima insentif dari pungutan pajak daerah sekitar Rp837 juta.
Menurut FITRA Riau, penerimaan insentif tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa insentif hanya diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai yang secara teknis terlibat langsung dalam proses pemungutan pajak. Sekretaris Daerah tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Lebih jauh, FITRA Riau juga menyoroti bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah memiliki skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2021. Artinya, pemberian insentif di luar TPP berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan dobel pembiayaan bagi pejabat tinggi daerah.
“Aturan sudah jelas, Sekda tidak boleh menerima insentif dari pajak. Dengan adanya TPP, seharusnya tidak ada lagi dalih untuk memberikan tambahan insentif yang membebani APBD,” tegas koordinator FITRA Riau Tarmidzi, Rabu (3/9 2025).
Atas hal tesebut FITRA Riau meminta:
1. Pemerintah Provinsi Riau segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan koreksi serta mewajibkan pengembalian dana insentif yang diterima tidak sesuai aturan.