Google Didenda oleh Prancis Sebesar 381 Juta Dolar Terkait Iklan Gmail Predator
RIAU24.COM - Otoritas perlindungan data Prancis, Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (CNIL), telah mendenda Google sebesar €325 juta (sekitar $381 juta) karena menampilkan iklan kepada pengguna Gmail tanpa persetujuan mereka, dan memasang kuki pelacakan iklan tanpa persetujuan pengguna yang semestinya.
Hal ini merupakan pelanggaran hukum privasi.
Namun, denda tersebut hanyalah hukuman ringan bagi Google, yang pendapatannya dari kawasan Uni Eropa begitu tinggi sehingga dapat dibandingkan dengan biaya membeli pizza atau pajak tol untuk perusahaan pada umumnya.
Berikut alasannya.
Apa kata pengawas Prancis tentang masalah privasi Gmail?
CNIL menemukan bahwa pengguna Gmail diperlihatkan iklan langsung di kotak masuk mereka, yang melanggar Arahan ePrivasi Uni Eropa dan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).