Bupati Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix, Berlaku di Seluruh Wilayah
RIAU24.COM - SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/SATPOL PP/2026/1 tentang larangan penyelenggaraan hiburan Disc Jockey (DJ) dan musik remix di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak diterbitkan.
Larangan ini ditujukan kepada camat, lurah atau penghulu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi nilai-nilai adat istiadat dan norma sosial keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang keras menyelenggarakan hiburan musik beraliran DJ, remix, house music dan sejenisnya yang menggunakan sound system dengan volume tinggi, baik pada acara hajatan seperti pernikahan, khitanan, maupun kegiatan lainnya.
Selain larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak juga mengimbau agar penyelenggara kegiatan masyarakat menggunakan hiburan yang bersifat religius, sopan, dan berbudaya sesuai dengan kearifan lokal.
“Penyelenggara pesta pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya dianjurkan menggunakan hiburan yang bersifat religius, sopan dan berbudaya,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, camat, penghulu atau kepala kampung bersama perangkat daerah terkait diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan di wilayah masing-masing.