Bupati Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix, Berlaku di Seluruh Wilayah
Surat edaran itu juga mengatur batas waktu penyelenggaraan hiburan, yakni maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
“Penyelenggaraan hiburan hanya diperbolehkan maksimal sampai pukul 23.00 WIB,” tertulis dalam ketentuan surat edaran.
Apabila terjadi pelanggaran, aparat pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, dan TNI berwenang membubarkan kegiatan secara paksa serta tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan selanjutnya.
“Jika melanggar aturan ini, aparat berhak membubarkan kegiatan secara paksa dan tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan selanjutnya,” tegas isi surat edaran tersebut.
Bupati Siak berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketertiban dan ketenteraman umum demi terwujudnya Kabupaten Siak yang aman dan tertib.(Lin)