Menu

Polsek Bungaraya Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti Diamankan

Lina 10 Sep 2025, 14:12
Polsek Bungaraya Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti Diamankan
Polsek Bungaraya Bekuk Pengedar Shabu, Barang Bukti Diamankan

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S yang berada di komplek Balai Posyandu. Dari kamar tersangka, tepatnya di atas tempat tidur, ditemukan 2 paket shabu dengan berat kotor 0,51 gram yang disimpan di dalam kotak hitam. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa handphone, plastik bening, pipet modifikasi, dan gunting.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Barang tersebut rencananya akan dijual kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Mulyadi.

 

Hasil tes urine juga menunjukkan S positif (+) mengandung methamphetamine. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Halaman: 123Lihat Semua