Polsek Tualang Tangkap Pencuri 37 Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan di Siak
Polsek Tualang Tangkap Pencuri 37 Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan di Siak
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Lin)
Baca juga: Dandim 0322/Siak Resmi Buka Kejurnas Dragbike Region 1 Putaran 5-Riau 2026, Perebutkan Piala Dandim