UU Pemilu Didesak Rombak, Yusril Ihza: Kualitas DPR Merosot Gegara Sistem Pemilu Transaksional
RIAU24.COM -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mendesak dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik.
Ia menilai langkah ini krusial untuk menyelamatkan kualitas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang semakin menurun akibat sistem politik yang transaksional dan mengandalkan popularitas.
Hal itu disampaikannya dalam podcast melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, menegaskan bahwa fokus utama dari reformasi kedepannya harus bergeser menjadi peningkatan mutu para anggota dewan.
“Kita harus merevisi Undang-Undang Pemilu ini, bukan lagi kepada tugas dan peran DPR yang memang sudah begitu kuat, tapi lebih kepada upaya peningkatan kualitas dari anggota-anggota DPR itu sendiri,” tegas Yusril, Kamis (11/9/2025),
Dengan latar belakangnya sebagai pakar hukum tata negara, ia merasa pemilu saat ini menjadi semakin jauh dari awal reformasi, dengan sistem pemilu saat ini yang sangat transaksional.
Buktinya, dengan kondisi pendidikan masyarakat yang masih rendah, pendapatan yang tidak merata, dan angka kemiskinan yang masih tinggi, dimanfaatkan para calon politisi untuk melanggengkan penggunaan politik uang dalam pemilu.