Menu

Sekjen Kemenag Diperiksa, KPK Dalami Pengambilan Keputusan soal Kuota Haji Tambahan

Zuratul 14 Sep 2025, 21:27
Sekjen Kemenag Diperiksa, KPK Dalami Pengambilan Keputusan soal Kuota Haji Tambahan.
Sekjen Kemenag Diperiksa, KPK Dalami Pengambilan Keputusan soal Kuota Haji Tambahan.

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi kuota haji khusus dan kuota haji reguler. 

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 atas nama Nizar Ali selaku eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama pada Jumat (12/9/2025).

“Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025). 

Meski demikian, Budi tak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan tersebut. 

Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya soal proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Nizar tak menjelaskan secara detail proses penerbitan SK kuota haji tambahan tersebut. 

Dia mengatakan, Sekjen Kemenag dalam posisi sebagai koordinator dan pelayanan administrasi yang berbeda dengan tugas Direktorat Jenderal Haji dan Umrah.

(***)