Menu

Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Naik ke Penyidikan

Devi 15 Sep 2025, 11:03
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

RIAU24.COM KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara menaikkan kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) oleh PT Nusa Dua Propertindo kepada pengembang Ciputra Land ke tahap penyidikan. “Sudah naik ke penyidikan sejak 25 Agustus 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar pada Selasa, 9 September 2025.

Harli mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan ekspose di Kejaksaan Agung, diputuskanlah kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena lokasi perkara berada di wilayah Sumatera Utara.

Kronologi dugaan tindak pidana kasus ini bermula dari penjualan aset tanah milik PTPN I seluas 8.077 hektare oleh PT Nusa Dua Propertindo ke Ciputra Land. Namun, hak negara tidak diberikan oleh PT Nusa Dua.

Tanah tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sesuai regulasi, dalam peralihan status tersebut negara seharusnya mendapat bagian 20 % dari luas lahan atau sekitar 18 hektare. Namun, bagian itu tidak pernah diberikan ke negara hingga tanah yang semula kosong, kini sebagian berdiri rumah-rumah mewah.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi sebelumnya mengatakan, tidak dipenuhinya hak negara tersebut menimbulkan kerugian negara. Soal keharusan menyerahkan 20 % dari luas lahan kepada negara, hal itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan,” ujar Husairi dikutip dari Antara pada Kamis, 28 Agustus 2028. Kejati Sumut juga tengah menelusuri indikasi adanya penyimpangan pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang diduga menggunakan lahan eks aset PTPN I.

Halaman: 12Lihat Semua