Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Naik ke Penyidikan
Semula aset tanah kosong tersebut adalah milik PTPN I. Terhitung Desember 2023, entitas ini bersama 7 entitas lainnya bergabung menjadi Subholding PTPN I. Dikutip dari website PTPN I, Nusa Dua Propertindo adalah anak usaha dari PTPN II sebelum PTPN II bergabung dalam PTPN I. Aparat penegak hukum yang mengetahui kasus ini mengatakan lewat PT Nusa Dua Propertindo terjalin kerja sama dengan Ciputera Land. Dalam kerja sama tersebut, keduanya kemudian mendirikan perusahaan baru PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Namun, Nusa Dua Propertindo hanya menyetor inbreng (hanya menyetor tanah) kepada pihak swasta. PT Nusa Dua tidak ikut campur dalam pelaksanaan, maupun pengelolaan.
Nusa Dua Propertindo selaku BUMN hanya memiliki saham 25% dari kerja sama dengan Ciputra Land. Sisanya dimiliki oleh Ciputra Land. Pihak yang mengoperasikan pembangunan perumahan adalah DMKR. “Dalam perjalanannya, tanah yang masih berstatus HGU karena mau dibangun rumah harus diubah ke HGB, tapi hak negara tidak diberikan,” ujar sumber tersebut. Dari total luasan tanah yang dikerjasamakan, sekitar 2.500 hektare berstatus HGU, 5 ribu hektare masih APL. Sementara yang sudah beralih status menjadi HGB baru sekitar 93 hektare.
Dari total luas tanah 8.077 hektare yang hendak dijadikan perumahan, baru sebagai lahan yang sudah berstatus HGB yang dibangun perumahan. Kejati Sumut belum mengumumkan berapa total kerugian negara dalam kasus ini. Tempus adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini diperkirakan terjadi sejak 2022, saat diterbitkannya HGB Citraland Elvetia pada 2022, Citraland Tanjung Morawa, dan Citraland Sampali.
Sejumlah pihak sudah diperiksa di kasus ini, antara lain: Kasubdit Penetapan Hak Guna Bangunan Kementerian ATR/BPN Anugerah Satriowibowo, Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah. Ada pula Direktur PT NDP Imam Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Tahun 2020-Januari 2025 Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Sri Pranoto.
Penegak hukum tersebut menyebutkan penyidik Kejati sedang mendalami peran ATR/BPN soal tidak diterimanya hak negara sebesar 20% dari luas lahan peralihan HGU ke HGB. Saat dimintai konformasi perihal ini, Kajati Harli Siregar mengatakan penyidik sedang mendalami semua pihak. “Semua didalami,” ujar Harli. ***