Hasil Audit Inspektorat Membuat Mantan Kasatpol PP Bengkalis Masuk Bui
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kasatpol PP kabupaten Bengkalis Hengki Irawan sebesar 4 miliar tahun 2021–2022 membuat dirinya harus mendekam di sel jeruji besi.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Yhon Mabel mengatakan bahwa, penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis resmi menahan Hengki Irawan, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.
"Hengki diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran rutin Satpol PP pada tahun 2021–2022 senilai Rp4 miliar," beber Kasatreskrim, Selasa 16 September 2025.
"Sudah kita tahan sejak kemarin,” ungkapnya lagi.
Diutarakannya, adapun kasus ini telah diselidiki lebih dari setahun. Pada September 2024, penyidik sempat memberikan kesempatan kepada Hengki dan pihak terkait mengembalikan kerugian negara sebesar Rp900 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Bengkalis.
Kemudian, hingga batas waktu berakhir dan berjalannya waktu pengembalian tak kunjung dilaksanakan olehnya.