Menu

Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Fatal Ijazah Wapres Gibran Rakabuming

Zuratul 16 Sep 2025, 11:19
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Fatal Ijazah Wapres Gibran Rakabuming. (Tangkapan Layar)
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Fatal Ijazah Wapres Gibran Rakabuming. (Tangkapan Layar)

Sebelumnya, dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik.

Dokumen-dokumen yang dirahasiakan tersebut termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan.

Kebijakan ini menuai respons dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf.

Dia mengaku sangat menyayangkan keputusan itu karena sejatinya data pejabat publik seharusnya transparan apalagi di negara demokrasi seperti Indonesia.

Dede membandingkannya dengan pelamar kerja yang harus menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap. Menurutnya, satu-satunya data yang tidak boleh dibuka untuk publik hanyalah data medis.

Dia menyampaikan, Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mendalami argumentasi dari pelarangan akses data ijazah capres-cawapres.

Halaman: 456Lihat Semua