Menu

Rismon Sianipar Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar UGM: Belum Punya Dasar Hukum yang Kuat

Zuratul 19 Sep 2025, 11:22
 Rismon Sianipar Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar UGM: Belum Punya Dasar Hukum yang Kuat.
Rismon Sianipar Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Pakar UGM: Belum Punya Dasar Hukum yang Kuat.

Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara dorongan politik simbolik dan mekanisme hukum yang sungguh-sungguh dapat ditempuh.

“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” jelas Yance dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari situs resmi UGM.

Perlu diketahui, secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemakzulan hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, antara lain berupa pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosedur pemakzulan tidak dapat ditempuh secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui pembuktian hukum yang kuat dan berlandaskan ketentuan konstitusi.

(***) 

Halaman: 12Lihat Semua