Palestina Menyambut Baik Pengakuan Kenegaraannya oleh Inggris, Kanada, dan Australia
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat menyambut baik dan menyampaikan rasa terima kasih kepada negara-negara yang telah mengakui Negara Palestina, yaitu Inggris, Kanada, dan Australia, dan menganggap keputusan berani ini sejalan dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.
Keputusan ini didasarkan pada komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan dan dunia.
Kementerian tersebut menyatakan kesiapan dan kesediaan Negara Palestina dan pemerintahnya untuk mulai membangun hubungan yang paling kuat dan tulus dengan negara-negara tersebut di semua tingkatan, seraya menambahkan bahwa pihaknya memandang langkah terbaru yang diambil oleh Inggris, Kanada, dan Australia sebagai pengakuan atas hak-hak Palestina.
Ditambahkan bahwa pengakuan tersebut, “memastikan perlindungan solusi dua negara dari bahaya yang mengancamnya akibat kejahatan genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi yang terus-menerus dilakukan oleh otoritas pendudukan terhadap rakyat kami.”
Kementerian tersebut juga menyatakan bahwa perkembangan terkini memberikan momentum bagi upaya yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Prancis untuk mengimplementasikan Deklarasi New York, yang bertujuan untuk mencapai penghentian perang segera dan menyelesaikan konflik melalui cara-cara politik dan negosiasi, memulihkan penghormatan terhadap hukum internasional dan legitimasi internasional dalam mencapai perdamaian, alih-alih arogansi kekuatan.
Palestina serukan AS untuk patuhi hukum internasional