Menu

Departemen Luar Negeri AS Sebut Pengakuan Negara Palestina oleh Inggris dan Sekutu Lainnya Sebagai 'Performatif’

Amastya 22 Sep 2025, 14:18
Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dalam pawai menuntut
Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina dalam pawai menuntut "pengakuan Negara Palestina dan diakhirinya genosida", di Paris pada 21 September 2025 /AFP

RIAU24.COM Amerika Serikat pada hari Minggu (21 September) menyebut pengakuan negara Palestina oleh beberapa sekutu utamanya, termasuk Inggris, Australia, dan Kanada sebagai ‘performatif.’

Hal ini terjadi setelah, beberapa hari sebelumnya, Presiden AS Donald Trump, setelah berunding dengan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, menyebut pengakuan Palestina sebagai salah satu dari sedikit perbedaan pendapat mereka.

Apa kata AS?

Berbicara kepada kantor berita AFP, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, saat menanggapi pengakuan negara Palestina baru-baru ini oleh Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal, mengatakan bahwa fokus Amerika tetap pada diplomasi yang serius, bukan pada tindakan performatif.

"Prioritas kami jelas: pembebasan para sandera, keamanan Israel, dan perdamaian serta kesejahteraan bagi seluruh kawasan yang hanya mungkin terwujud jika bebas dari Hamas," ujar seorang staf Kementerian Luar Negeri yang berbicara tanpa menyebut nama.

Palestina puji langkah itu, Netanyahu sebut negara Palestina tak akan pernah ada

Sementara itu, warga Palestina di Gaza yang dilanda perang memuji langkah tersebut sebagai penegasan eksistensi mereka yang sudah lama tertunda, bahkan ketika Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa negara Palestina tidak akan pernah diizinkan untuk muncul.

"Itu tidak akan terjadi. Tidak akan ada negara Palestina yang didirikan di sebelah barat Sungai Yordan," kata Netanyahu dalam pidato yang disiarkan televisi, mengecam upaya pengakuan tersebut sebagai ‘konyol’ dan membahayakan kelangsungan hidup Israel.

Ia justru bersumpah untuk memperluas permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, yang telah dikuasai Israel sejak 1967, yang bertentangan dengan hukum internasional.

Meskipun Inggris dan Kanada adalah anggota pertama G7 yang mengambil langkah tersebut, tiga perempat negara anggota PBB sudah mengakui Palestina.

Setidaknya 145 dari 193 negara anggota telah mengakuinya, menurut penghitungan AFP.

(***)