Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap
RIAU24.COM -Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut mengungkap sindikat perdagangan bayi di Kota Medan dengan meringkus 8 tersangka.
Praktik ilegal tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak beberapa tahun lalu.
"Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (22/9) sore.
Menurut Ricko, para tersangka kecuali ibu bayi sudah terorganisir dalam menjalankan aksinya. Jaringan mereka selalu terputus dari penjual hingga pembeli.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terakhir dilakukan terhadap korban bayi laki-laki yang dilahirkan tersangka BDS alias TBD (24).
"Korban terakhir adalah bayi laki-laki yang baru lahir 3 hari. Terputus, antara penjual dengan pembeli putus," jelas Ricko.