Polda Sumut Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap
Dia menyebutkan praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi.
Setiap bayi yang sudah laku terjual berkisar antara Rp 10-15 juta. Penjualan bayi itu dilakukan tersangka yang sama, kecuali orang tua korban.
"Delapan kali itu tersangka yang sama. Saat ini, bayi tersebut masih dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan pihak Dinsos untuk perawatan sementara bayi," urainya.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Rumah kos itu diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda antara lain BDS alias TBD - ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.