Rapat Kerja TKL, DPRD Bengkalis Tenaga Kerja Lokal Jadi Fokus Utama
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja lebih tegas dan optimal mengawasi perusahaan, tidak hanya berpedoman pada data, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Rahmad. Ia menilai meningkatnya angka pengangguran menjadi bukti bahwa lapangan pekerjaan masih dikuasai tenaga kerja asing. Karena itu, ia mengusulkan dibentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini. Usulan ini diamini oleh Anggota Komisi IV, Ahmad Husein, yang menekankan perlunya pendataan perusahaan yang melanggar aturan.
Hendrik juga menyarankan agar diadakan rapat lintas komisi bersama perusahaan di Duri dengan data yang lengkap, untuk kemudian dibawa ke tingkat provinsi.
Anggota Komisi II, Laurensius Tampubolon, bersama Anggota Komisi I, Zamzami, mengingatkan bahwa pungutan liar untuk bisa bekerja di perusahaan masih terjadi. “Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengawasi, agar jelas berapa persen tenaga asing yang bekerja di perusahaan,” tegasnya.
Sekretaris LAMR Kecamatan Mandau menambahkan bahwa Perda yang ada sebenarnya sudah baik, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. “Yang paling penting adalah pengawasan,” ujarnya.
Wakil Ketua III DPRD, H. Misno, juga menekankan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja Lokal sebagai payung hukum. “Dengan adanya pertemuan ini, kita semakin kuat dalam mengoptimalkan tenaga kerja lokal. Jangan ada lagi pungli di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bengkalis,” katanya.