Pansus V DPRD Bengkalis Bahas Ranperda Perubahan SOTK
RIAU24.COM - Pansus V DPRD Kabupaten Bengkalis terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama sejumlah OPD terkait, Selasa (23/9/2025) di Ruang Rapat Komisi II DPRD.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus V Ahmad Husein bersama anggota, serta dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam arahannya, Ketua Pansus Ahmad Husein menyampaikan bahwa pada rapat sebelumnya pimpinan dan anggota Pansus telah memberikan saran dan masukan terkait Ranperda SOTK ini.
Dia meminta Kabag Ortal memberikan penjelasan lebih lanjut serta mempersilakan OPD menyampaikan kendala apabila terjadi penggabungan dinas.
Sejumlah pandangan dan masukan mengemuka dalam rapat. Anggota Pansus M. Isa menyoroti keberadaan ekonomi kreatif (Ekraf) yang dinilai dapat digabungkan dengan OPD serumpun.
Sementara itu, Bagian Ortal melalui Ismail memaparkan sejumlah perubahan dalam Ranperda, antara lain penyusunan tipe OPD baru, penggabungan dinas, serta alasan efisiensi anggaran sesuai Inpres No. 1 Tahun 2025 dan PP No. 18 Tahun 2016.
Kemudian Anggota Pansus Irmi Syakip Arsalan, menekankan pentingnya Ekraf menjadi nomenklatur OPD tersendiri sebagai alternatif sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menurunnya tren migas.