Dua Pelaku Pencurian Benda Cagar Budaya di Istana Siak Berhasil Diamankan Polisi
Pasal 106 Jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi tambahan serta melakukan gelar perkara.
AKP Tidar menegaskan bahwa kasus pencurian ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat Istana Siak Sri Indrapura merupakan ikon sejarah sekaligus warisan budaya bernilai tinggi bagi masyarakat Riau dan Indonesia.
“Kasus pencurian benda cagar budaya ini menjadi perhatian serius. Istana Siak bukan hanya kebanggaan masyarakat Riau, tapi juga aset sejarah bangsa yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Siak menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi warisan sejarah agar tetap terjaga untuk generasi mendatang.(Lin)