Fakta Seputar Riwayat Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang Tengah Jadi Sorotan Publik
Sertifikat Bukan Ijazah SMA Indonesia
Menurut Subhan Palal, dokumen yang dipakai Gibran dalam pencalonan hanya berupa sertifikat dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch. Ia menilai sertifikat itu lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan ijazah setara SMA di Indonesia.
Gugatan Rp 125 Triliun di PN Jakpus
Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjadi wakil presiden periode 2024–2029, serta menuntut ganti rugi Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Riwayat pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari polemik hukum yang akan diuji di pengadilan. Perkara ini juga akan menjawab pertanyaan publik soal apakah dokumen pendidikan luar negeri Gibran memenuhi syarat sah untuk menduduki kursi wakil presiden.
(***)