Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Ini Pasal dan Pihak yang Bisa Kena Jerat
RIAU24.COM - Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di sejumlah daerah termasuk Jawa Barat.
Bandung Barat, salah satu daerah di Jabar, korbannya bahkan tembus 1.333 orang.
Pertanyaan kemudian timbul: apakah para korban bisa menuntut secara hukum?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Somawijaya, menjelaskan bahwa peristiwa ini bisa ditelaah dari aspek pidana maupun perdata, dan korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban jika unsur kelalaian atau kesengajaan terbukti.
Somawijaya mengatakan, faktor-faktor yang diduga memicu kasus ini antara lain kualitas bahan baku yang tidak terjamin, proses pengolahan yang tidak sesuai standar higienitas, lamanya penyimpanan dan distribusi yang menyebabkan makanan basi atau terkontaminasi, serta lemahnya pengawasan terhadap penyedia jasa katering.
“Sema hal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk kelalaian apabila dapat dibuktikan bahwa pihak penyedia atau pengawas tidak menjalankan kewajiban sesuai standar operasional (SOP),” ucap Soma dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).