Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Ini Pasal dan Pihak yang Bisa Kena Jerat
Ia menjelaskan bahwa kelalaian atau culpa diartikan sebagai sikap kurang hati-hati atau tidak cermat yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.
Sementara kesengajaan atau dolus terjadi jika ada pihak yang sudah mengetahui risiko namun tetap membiarkan atau menghendaki akibat yang membahayakan.
Dalam perspektif hukum pidana, Soma menyebut kasus keracunan massal MBG dapat dipandang sebagai tindak pidana jika ada kesalahan berupa kelalaian atau bahkan kesengajaan dari pihak penyedia makanan atau pihak yang bertanggung jawab dalam pengolahan dan distribusi.
Misalnya, apabila dapur penyedia atau pihak distribusi mengetahui makanan sudah tidak layak konsumsi namun tetap mendistribusikannya, tindakan itu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum secara pidana.
“Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau petunjuk yang dapat membuktikan adanya hubungan kausalitas dan relevansi antara pihak penanggung jawab program MBG maupun penyedia makanan dengan masyarakat/siswa yang terdampak akibat dugaan keracunan, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Pasal yang bisa diterapkan Dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 359–360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang keamanan pangan.