Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Ini Pasal dan Pihak yang Bisa Kena Jerat
Korban Keracunan MBG Bisa Menggugat, Ini Pasal dan Pihak yang Bisa Kena Jerat. (X/Foto)
Adapun dalam perspektif hukum perdata, bukti kausalitas dapat menjadi dasar bagi korban atau orangtua siswa untuk mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun pelanggaran kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.
(***)