Terima Suap Rp627 Miliar, Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati
RIAU24.COM - Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Hukuman itu diberikan karena Tang Renjian terbukti menerima suap uang tunai dan properti senilai lebih dari 268 juta yuan (Rp627,3 miliar).
Vonis tegas ini dijatuhkan oleh pengadilan tinggi di Provinsi Jilin, wilayah timur laut China, pada Minggu (28/9). Meskipun Tang menerima vonis mati, pengadilan memberikannya penangguhan hukuman selama dua tahun, sebuah prosedur yang umum dalam sistem peradilan China sebelum eksekusi benar-benar dilaksanakan.
Keputusan ini secara jelas memperingatkan pejabat tinggi lainnya mengenai konsekuensi fatal dari tindak pidana korupsi.
Kantor berita resmi China, Xinhua, melaporkan Tang Renjian terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai menteri.
Ia memanfaatkan posisinya secara tidak semestinya untuk memfasilitasi dan memperkaya pihak lain.