Sean 'Diddy' Combs Dijatuhi Hukuman 50 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Tokoh hip-hop Sean ‘Diddy’ Combs telah dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada hari Jumat (3 Oktober) atas dakwaan terkait prostitusi.
Meskipun jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Combs yang berusia 55 tahun, Hakim Distrik Arun Subramanian menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara dan denda $500.000 di akhir sidang sehari penuh di pengadilan federal Manhattan.
Hakim juga mengecam keras sang maestro musik karena telah menyiksa dua mantan pacarnya selama bertahun-tahun.
Pada bulan Juli tahun ini, Combs dibebaskan oleh juri atas dakwaan perdagangan seks dan pemerasan, tetapi divonis bersalah atas dua dakwaan mengangkut orang melintasi batas negara bagian untuk prostitusi.
Ia ditangkap pada tahun 2024 dan telah ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn sejak saat itu.
Berbicara di pengadilan sebelum putusan diumumkan, Combs meminta maaf kepada kedua mantan pacarnya dan mengatakan ia telah belajar dari kesalahannya.