Menu

Greta Thunberg Mengaku Diperlakuan Kasar oleh Israel Setelah Ditahan dari Armada

Amastya 5 Oct 2025, 14:52
Greta Thunberg /AFP
Greta Thunberg /AFP

RIAU24.COM Greta Thunberg, aktivis lingkungan Swedia, telah memberi tahu pemerintahnya bahwa ia diperlakukan kasar oleh otoritas Israel setelah ia ditahan oleh IDF dari armada bantuan ke Gaza.

Menurut laporan terbaru, pasukan Israel juga dilaporkan oleh seorang tahanan lain telah mengambil foto-foto di mana Thunberg diduga dipaksa memegang bendera. Identitas bendera-bendera tersebut belum diketahui.

Seorang pejabat Swedia, yang mengunjungi aktivis tersebut di penjara, mengatakan bahwa ia mengaku ditahan di sel yang dipenuhi kutu busuk, dengan makanan dan air yang terlalu sedikit.

Informasi tersebut diberikan oleh Kementerian Luar Negeri Swedia melalui surel kepada orang-orang yang dekat dengan Greta, lapor The Guardian.

Email tersebut berbunyi, "Kedutaan Besar telah berhasil bertemu dengan Greta. Ia melaporkan dehidrasi. Ia tidak menerima cukup air dan makanan. Ia juga menyatakan bahwa ia mengalami ruam yang ia curigai disebabkan oleh kutu busuk. Ia berbicara tentang perlakuan kasar dan mengatakan ia telah duduk terlalu lama di permukaan yang keras."

"Seorang tahanan lain dilaporkan memberi tahu kedutaan lain bahwa mereka melihat Thunberg dipaksa memegang bendera saat foto-foto diambil. Ia bertanya-tanya apakah foto-fotonya telah disebarluaskan," tambah pejabat kementerian Swedia tersebut, lapor surat kabar Inggris tersebut.

Greta dan 437 aktivis, anggota parlemen, dan pengacara lainnya, yang merupakan bagian dari Global Sumud Flotilla (GSF), sebuah koalisi lebih dari 40 kapal yang membawa bantuan kemanusiaan yang tujuannya adalah untuk menembus blokade maritim Israel selama 16 tahun di Gaza.

Pasukan Israel mencegat semua kapal dan menangkap setiap awak kapal.

Para pengacara dari LSM Adalah mengatakan bahwa hak-hak para awak kapal telah dilanggar secara sistematis, dan melaporkan bahwa para aktivis tidak diberikan air, sanitasi, obat-obatan, dan akses langsung kepada perwakilan hukum mereka, yang jelas-jelas melanggar hak-hak dasar mereka untuk mendapatkan proses hukum yang semestinya, pengadilan yang tidak memihak, dan perwakilan hukum.

(***)