Komisi VII DPR Soroti Hanya 50 Pesantren Punya Izin Bangunan: Jangan-jangan karena Urus IMB Sulit
RIAU24.COM -Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menduga, sulitnya proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi salah satu penyebab banyak pesantren tidak memiliki izin resmi.
Hal itu disampaikan Marwan saat menanggapi pernyataan Menteri Pekerjaan Umum bahwa hanya sekitar 50 pesantren yang telah mengantongi izin pembangunan atau PBG.
“Pesantren itu dalam catatan Kementerian Agama sekitar 42.000-an sampai 44.000-an. Kalau misalnya setengahnya yang punya IMB, setengah lagi tidak. Pertanyaannya kan kenapa? Satu, jangan-jangan, ini jangan-jangan lho ya, mendapatkan IMB tidak mudah, berbelit,” ujar Marwan, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/10/2025).
Marwan mengatakan, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama sedang mempertimbangkan program subsidi IMB atau PBG agar proses perizinan bangunan untuk pesantren bisa lebih mudah dan terjangkau.
“Maka karena itulah kita tadi berpikir dengan Sekjen Kementerian Agama, ayo kita buat kalau gitu program, yaitu subsidi IMB. Kira-kira itu,” kata dia.
Marwan menilai, regulasi perizinan perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan lembaga keagamaan. Menurut dia, panjangnya prosedur pengurusan izin kerap membuat pengelola pesantren memilih membangun sendiri tanpa izin resmi.