Komisi VII DPR Soroti Hanya 50 Pesantren Punya Izin Bangunan: Jangan-jangan karena Urus IMB Sulit
“Ya tentu dalam program itu pasti dipermudah. Karena kita saja kalau mengurus IMB, liku-likunya agak panjang gitulah di situ,” ujar Marwan.
“Jadi, mungkin saja pihak pesantren ini karena merasa itu tidak mudah mendapatkan izin mendirikan bangunan, akhirnya dikerjakan sendiri. Dan bahkan mungkin merasa tidak perlu di situ,” sambung dia.
Politikus PKB itu menambahkan, tanggung jawab terhadap persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren. Pemerintah, kata dia, juga harus introspeksi karena kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan lembaga pendidikan keagamaan.
“Saya kira ini ya kembali lagi, kalau diusut ya pesantren salah, tapi pemerintah juga salah, tidak mengawasi. Ya termasuk juga kita-kita ini di Komisi VIII kenapa tidak memberikan perhatian. Kira-kira begitu ya,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo mengungkapkan, hingga saat ini baru 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki izin pembangunan atau PBG.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenag tahun 2024–2025, terdapat 42.433 pesantren yang tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa.