Komisi VII DPR Soroti Hanya 50 Pesantren Punya Izin Bangunan: Jangan-jangan karena Urus IMB Sulit
Komisi VII DPR Soroti Hanya 50 Pesantren Punya Izin Bangunan: Jangan-jangan karena Urus IMB Sulit
Sebagai informasi, IMB kini telah diganti menjadi PBG, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
(***)
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto