Komisi VII DPR Soroti Hanya 50 Pesantren Punya Izin Bangunan: Jangan-jangan karena Urus IMB Sulit
RIAU24.COM -Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menduga, sulitnya proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) menjadi salah satu penyebab banyak pesantren tidak memiliki izin resmi.
Hal itu disampaikan Marwan saat menanggapi pernyataan Menteri Pekerjaan Umum bahwa hanya sekitar 50 pesantren yang telah mengantongi izin pembangunan atau PBG.
“Pesantren itu dalam catatan Kementerian Agama sekitar 42.000-an sampai 44.000-an. Kalau misalnya setengahnya yang punya IMB, setengah lagi tidak. Pertanyaannya kan kenapa? Satu, jangan-jangan, ini jangan-jangan lho ya, mendapatkan IMB tidak mudah, berbelit,” ujar Marwan, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/10/2025).
Marwan mengatakan, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama sedang mempertimbangkan program subsidi IMB atau PBG agar proses perizinan bangunan untuk pesantren bisa lebih mudah dan terjangkau.
“Maka karena itulah kita tadi berpikir dengan Sekjen Kementerian Agama, ayo kita buat kalau gitu program, yaitu subsidi IMB. Kira-kira itu,” kata dia.
Marwan menilai, regulasi perizinan perlu disederhanakan agar tidak menyulitkan lembaga keagamaan. Menurut dia, panjangnya prosedur pengurusan izin kerap membuat pengelola pesantren memilih membangun sendiri tanpa izin resmi.
“Ya tentu dalam program itu pasti dipermudah. Karena kita saja kalau mengurus IMB, liku-likunya agak panjang gitulah di situ,” ujar Marwan.
“Jadi, mungkin saja pihak pesantren ini karena merasa itu tidak mudah mendapatkan izin mendirikan bangunan, akhirnya dikerjakan sendiri. Dan bahkan mungkin merasa tidak perlu di situ,” sambung dia.
Politikus PKB itu menambahkan, tanggung jawab terhadap persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren. Pemerintah, kata dia, juga harus introspeksi karena kurang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan lembaga pendidikan keagamaan.
“Saya kira ini ya kembali lagi, kalau diusut ya pesantren salah, tapi pemerintah juga salah, tidak mengawasi. Ya termasuk juga kita-kita ini di Komisi VIII kenapa tidak memberikan perhatian. Kira-kira begitu ya,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo mengungkapkan, hingga saat ini baru 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki izin pembangunan atau PBG.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenag tahun 2024–2025, terdapat 42.433 pesantren yang tersebar di berbagai provinsi, dengan mayoritas berada di Pulau Jawa.
Sebagai informasi, IMB kini telah diganti menjadi PBG, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
(***)