Tak Sopan saat Sidang Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Nikita Mirzani
Selain itu, catatan hukum Nikita turut menjadi pertimbangan memberatkan karena pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum,” tambah jaksa.
Meski begitu, JPU memberikan satu poin yang meringankan tuntutan terhadap Nikita. Ia dinilai masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk tiga anak yang menjadi tanggung jawabnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Nikita dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.