KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
KPK Dalami Proses Jual Beli Lahan dalam Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera. (Ilustrasi)
Kemudian pada 6 Agustus 2025, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai Rp205,14 miliar.
Rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar atas pembayaran HK untuk PT STJ mengenai pembelian lahan di Kalianda. Kedua daerah tersebut berada di Provinsi Lampung.
(***)