Satresnarkoba Polres Siak Ungkap 132,2 Gram Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Dibekuk
RIAU24.COM - Siak — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 132,2 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, serta mengamankan tiga orang pelaku pada Senin (13/10/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Telaga Sam-Sam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.S.S (29) dan A.R.N (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di saku celana A.S.S.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah A.S.S di Gang Pandan, Jalan Sudirman. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menangkap pelaku ketiga E.S.S (37). Hasil penggeledahan mengungkap 24 paket sabu lainnya yang dibungkus plastik merah dan hitam, disembunyikan di dalam speaker musik di kamar pelaku.
Total barang bukti yang diamankan antara lain:
25 paket sabu seberat 132,2 gram,