Uruguay Menjadi Negara Pertama di Amerika Latin yang Melegalkan Eutanasia
RIAU24.COM - Uruguay melegalkan eutanasia pada hari Rabu, menjadikannya salah satu negara pertama di Amerika Latin dan di antara belasan negara di dunia yang mengizinkan bunuh diri dengan bantuan.
Negara kecil di Amerika Selatan ini memiliki sejarah panjang dalam mengesahkan undang-undang yang liberal secara sosial, melegalkan ganja, pernikahan sesama jenis, dan aborsi jauh sebelum kebanyakan negara lain.
Pada hari Rabu, eutanasia ditambahkan ke dalam daftar setelah Senat menyetujui rancangan undang-undang yang disebut ‘Kematian yang Bermartabat,’ memperoleh 20 suara setuju dari total 31 legislator yang hadir, dan mengesahkan undang-undang yang disetujui oleh Majelis Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus.
Pemungutan suara dilakukan setelah 10 jam perdebatan mengenai isu yang oleh beberapa anggota parlemen disebut sebagai isu tersulit.
Diskusi tersebut sebagian besar berlangsung penuh rasa hormat dan seringkali emosional, meskipun beberapa penonton yang menyaksikan debat tersebut meneriakkan pembunuh setelah pemungutan suara disahkan.
Di tempat lain di Amerika Latin, pengadilan di Kolombia dan Ekuador telah mendekriminalisasi eutanasia tanpa mengesahkan undang-undang yang melegalkannya, sementara Kuba mengizinkan pasien terminal untuk menolak dihidupi secara artifisial.