Perkuat Landasan Hukum, Pansus V Bahas Regulasi Ekonomi Kreatif bersama Ditjen Otda Kemendagri
Perkuat Landasan Hukum, Pansus V Bahas Regulasi Ekonomi Kreatif bersama Ditjen Otda Kemendagri
Raja menyebutkan bahwa dalam Permen Ekraf sebelumnya, belum diatur dukungan dari APBN, namun hanya bersumber dari APBD dan sumber dana sah lainnya.
“Meski demikian, Kemendagri telah menginisiasi koordinasi dengan Kemenparekraf agar ada peluang dukungan dana dari APBN untuk mendorong kemajuan ekonomi kreatif di daerah,” tutupnya.