Roy Suryo Sebut 'Pemufakatan Jahat' KPU dan Gibran saat Pencalonan Wapres
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen, Roy Suryo. (Screesnshot Youtube: Forum Keadilan TV)
Roy lantas mengungkapkan, pantasan saja sempat ada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang melarang publik mendapatkan data-data terkait kontestan.
Baca juga: PSI Menuju Evaluasi Struktur
Roy menegaskan, sekarang baru terbongkar di balik itu ternyata ada karpet merah yang diduga hasil permufakatan jahat untuk meloloskan Gibran.
Tak hanya itu, Roy juga menyoroti perihal campur tangan kekuasaan di balik perubahan Pasal 9 AD/ART Keluarga Alumni Universitas Gadja mada (Kagama).