Menu

YLBHI Rilis 10 Nawadosa Jokowi, Layak Disebut Koruptor hingga Pelanggar HAM 

Zuratul 21 Oct 2025, 10:01
YLBHI Rilis 10 Nawadosa Jokowi, Layak Disebut Koruptor hingga Pelanggar HAM. (tangkapan layar detikCom)
YLBHI Rilis 10 Nawadosa Jokowi, Layak Disebut Koruptor hingga Pelanggar HAM. (tangkapan layar detikCom)

Di tanggal 13 Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui Revisi UU KPK, dengan begitu lembaga anti rasuah ini tidak lagi menjadi lembaga independen, karena kelembagaannya berada di bawah presiden. 

Berbarengan dengan revisi tersebut, Komisi III DPR pada 12 September 2019, memilih Firly Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 dengan mendapatkan 56 suara. 

Karena revisi ini, para pegawai KPK kemudian perlu berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dampaknya, pada 25 Mei 2021, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan diberhentikan. 

2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)

Selain dalam proses pembentukannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, LBH Padang (2020) mencatat ada empat poin krusial dalam revisi ini. 

Pertama, sentralisasi penguasaan Mineral dan Batubara, yang menyebabkan akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan kontrol masyarakat terhadap penguasaan pertambangan. 

Halaman: 123Lihat Semua