Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Bandar Shabu di Kandis, Amankan Barang Bukti 103,65 Gram
RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi membanggakan dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, dua bandar shabu berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Kandis dengan total barang bukti mencapai 103,65 gram shabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial MZ (35) pada Jumat malam (24/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di warung makan pecel lele Surya Minang, Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 88, Kampung Kandis.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket shabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak berwarna merah hitam di dalam mobil Xenia BM 1422 TS. Turut disita pula barang bukti pendukung seperti timbangan digital, pipet modifikasi, handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MZ memperoleh barang haram tersebut dari rekannya AP (35) yang berdomisili di Kampung Bali, Kecamatan Kandis. Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AP di sebuah rumah di Jalan PGN/MPCC, Kampung Jambai Makmur.
Dari hasil interogasi, AP mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua orang lain berinisial W dan I, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.