Menu

Banding Administratif dari Kader untuk Kepengurusan Mardiono

Azhar 28 Oct 2025, 11:37
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kumparan.com
Ketum PPP Mardiono. Sumber: kumparan.com

RIAU24.COM - Anggota sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin menyebut pihaknya mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto. 

Mereka meminta Presiden Prabowo meninjau ulang SK tersebut, dikutip dari rmol.id, Selasa, 28 Oktober 2025.

Penerbitan SK mereka anggap prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan.

"Serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," ujarnya.

Hal ini karena penerbitan SK tidak sejalan dengan AD/ART PPP, dan ketentuan UU Partai Politik, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017.

"Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melanggar AUPB, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua