Dalam 1x24 Jam, Polres Siak Tangkap Pembunuh Rekan Sendiri Gara-Gara Hotspot WiFi
RIAU24.COM - Siak — Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bergerak sigap dan meringkus pelaku hanya dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele — korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.
Motif Sepele Berujung Maut
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana, Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025), Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan kronologi peristiwa tragis tersebut.
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., Kasubbit Dokpol AKP Dr. Supriyanto, KBO Satreskrim IPDA Fuad Aprima, S.H., M.H., serta sejumlah personel dan awak media.
Peristiwa bermula pada Selasa malam (28/10/2025) di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu, pelaku dan korban tengah berkumpul di rumah pelaku sambil minum tuak. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot WiFi.