Menu

Dishub Siak Imbau Truk Sawit Tak Melintas Saat Jam Sekolah: Demi Keselamatan Pelajar dan Ketahanan Jalan

Lina 2 Nov 2025, 13:32
Dishub Siak Imbau Truk Sawit Tak Melintas Saat Jam Sekolah: Demi Keselamatan Pelajar dan Ketahanan Jalan
Dishub Siak Imbau Truk Sawit Tak Melintas Saat Jam Sekolah: Demi Keselamatan Pelajar dan Ketahanan Jalan

Batas Muatan dan Sanksi Tegas

Adapun batas Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk jalan kelas III dan jalan kabupaten ditetapkan sebesar 8 ton, dengan dimensi maksimum kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan atau tidak memiliki uji KIR yang berlaku, dapat dikenakan denda sekitar Rp500.000, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Aturan ini diberlakukan agar kendaraan yang beroperasi di wilayah Siak tetap sesuai kemampuan daya dukung jalan dan tidakmemperparah kerusakan,” tutup Kodrat.(Lin)

Halaman: 23Lihat Semua