Koalisi Masyarat Sipil Menggugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer Masuk Ranah Sipil
Koalisi Masyarat Sipil Menggugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer Masuk Ranah Sipil.
“Kemudian kami lihat mana yang sesuai dengan konteks militer secara profesional atau justru ekspansi militer yang kami tolak gitu,” imbuhnya.
Sementara dalam tren yang ada peradilan militer justru seringkali menjatuhkan pidana yang ringan, atau bahkan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Ini kami permasalahkan dan ingin kami kembalikan kepada apa yang diatur di Pasal 65, Undang-Undang Militer, dan beberapa tap MPR. Pasca Reformasi yang ingin mengembalikan profesionalisme militer, yaitu militer yang melakukan tindak pidana umum diadili dong di peradilan umum,” katanya.
Terkecuali jika ada seorang anggota TBI yang tersandung perkara pidana militer murni. Ia tidak mempermasalahkan jika hal itu diadili di peradilan militer.
(***)