Menu

Meskipun Langgar Etik, Sahroni Dapat Keringanan dari MKD

Azhar 5 Nov 2025, 15:24
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni. Sumber: Internet
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan keringanan terhadap anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni.

Penjarahan rumah Sahroni menjadi hal yang meringankan dalam putusan MKD, dikutip dari detik.com, Rabu, 5 November 2025.

Tak hanya itu, MKD menilai Sahroni juga termasuk dalam korban berita bohong. Sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan Sahroni.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," ujar MKD.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang diwakili Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik MKD DPR RI.

Hal ini berdasarkan hasil putusan sidang MKD terhadap lima anggota DPR yang non aktif, dikutip dari inilah.com, Rabu, 5 November 2025.

Halaman: 12Lihat Semua