Menu

KPK Sebut Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat 

Zuratul 7 Nov 2025, 10:58
KPK Sebut Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat.
KPK Sebut Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat.

Sampai pada Maret 2025, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau mengumpulkan 6 Kepala UPT untuk memberikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5%. 

Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar. 

Namun, saat Ferry melaporkan kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Arief meminta kenaikan fee sebesar 5% atau Rp7 miliar. Hasil kenaikan disampaikan dengan kode "7 batang."

Meski begitu, uang yang baru diserahkan sebesar Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar. Selama proses pengepulan uang, Ferry selalu diinstruksikan oleh Arief dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025). 

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 123Lihat Semua