Denmark akan Melarang Platform Media Sosial untuk Anak-anak di Bawah Usia 15 Tahun
Namun, pengecualian dapat dibuat jika orang tua merasa anak mereka seharusnya memiliki akses ke media sosial sejak usia dini.
Menurut pernyataan tersebut, orang tua akan memiliki kesempatan untuk memberikan izin kepada anak-anak mereka jika anak-anak mereka berusia 13 tahun.
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, pengawasan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa akan diperkuat, dan dana akan dialokasikan untuk mendukung pengembangan platform media sosial alternatif.
“Selain itu, upaya ekstra akan dilakukan untuk memerangi pemasaran ilegal oleh para influencer,” tambahnya.
"Anak-anak dan remaja mengalami gangguan tidur, kehilangan ketenangan dan konsentrasi, serta mengalami tekanan yang semakin besar akibat hubungan digital di mana orang dewasa tidak selalu hadir," demikian pernyataan tersebut.
"Ini adalah perkembangan yang tidak dapat dihentikan oleh orang tua, guru, atau pendidik sendirian," ujar Menteri Digitalisasi Caroline Stage.