Menu

Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan 36 Pejabat Israel Atas Genosida Gaza

Amastya 9 Nov 2025, 17:11
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kanan) menghadiri konferensi pers bersama dengan Kanselir Jerman di Kompleks Kepresidenan di Ankara, pada 30 Oktober 2025/ AFP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (kanan) menghadiri konferensi pers bersama dengan Kanselir Jerman di Kompleks Kepresidenan di Ankara, pada 30 Oktober 2025/ AFP

RIAU24.COM Turki mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat senior lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel menolak tuduhan ini, menyebutnya sebagai aksi publisitas terbaru dari Erdogan yang tiran.

Kantor Kejaksaan Agung Istanbul menyatakan bahwa total 37 surat perintah telah dikeluarkan berdasarkan ‘Pasal 13 KUHP Turki’, yang memungkinkan Turki untuk mengadili personel atas kejahatan yang dilakukan di luar negeri.

"Serangan 17 Oktober 2023 terhadap Rumah Sakit Baptis al-Ahli merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan," demikian pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut juga merujuk pada rumah sakit persahabatan Turki-Palestina yang dibom oleh Israel pada Maret 2025.

Hamas menyambut baik pengumuman tersebut, menyebutnya sebagai langkah yang ‘terpuji.’

Halaman: 12Lihat Semua