Refly Harun Sampai pasang Badan Selamtkan Roy Suryo Cs: Kasus Ini Tak Layak Diproses!
RIAU24.COM -Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut angkay suara memberikan dukungan dan membela Roy Suryo CS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangak oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Refly dengan tegas, menyerukan agar pihak kepoliisan tidak melakukan penahanan saat melakukan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya.
Seruan ini disampaikan Refly di tengah acara deklarasi dukungan yang digelar di Gedung Juang, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025). Ia menekankan bahwa produktivitas Roy Suryo akan lebih bermanfaat di luar jeruji besi.
"Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" kata Refly dengan nada penuh penekanan.
Refly Harun mengkritik keras substansi kasus itu sendiri. Menurutnya, polemik ijazah Jokowi, terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut, sama sekali tidak layak untuk diproses secara hukum, apalagi sampai menetapkan adanya tersangka. Baginya, landasan utamanya adalah konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat.
"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," tegas Refly.
"Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE," tambahnya.
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa untuk meniliti atau mempertanyakan sebuah dokeumen akdemik seperti ijazah mantan Presiden tidak eharuya berujung pada kriminalisasi.
Oleh karenanya, ia berharap tidak hanya soal penahanan yang didhindari tetapi kasus ini bisa dihentikan sepenuhnya.
"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly.
(***)