Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus, Polisi Amankan BB
Korban kemudian mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan BPKB yang dimiliki dan memastikan bahwa motor tersebut benar miliknya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Yohn Mabel menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Jangan lupa menggunakan kunci ganda untuk mencegah tindak pencurian,”pungkas Iptu Yohn Mabel.